Kamis, 28 Desember 2017

FIQIH KELAS 4

 





   A. Pengertian Infaq dan Sedekah
1. Pengertian infaq
Kata infaq berasal dari bahasa Arab yaitu ”infaqmenurut bahasa berarti membelanjakan atau menafkahkan. Menurut Istilah Agama Islam infaq berarti menafkahkan atau membelanjakan sebagian harta benda yang dimiliki di jalan yang diridhoi Allah Swt.
Contohnya menginfakkan harta untuk pembangunan masjid, musalla, madrasah, untuk dakwah Islam, dan yang sejenisnya. Dengan demikian yang disebut infak apabila kita membelanjakan harta untuk kepentingan agama. Infaq adalah perbuatan mulia yang diperintahkan Allah untuk dilaksanakan orang Islam.
2. Pengertian Sedekah
Sedekah dari kata bahasa Arab صدقة yang berarti sedekah, derma, atau pemberian. Menurut Istilah sedekah artinya memberikan bantuan atau pertolongan berupa harta atau lainnya dengan mengharap rida Allah Swt, tanpa mengharap imbalan apapun dari manusia. Memberikan suatu jasa atau bersikap baik kepada orang lain termasuk sedekah. Mendamaikan dua orang yang saling bermusuhan dengan adil juga merupakan sedekah.



  B. Perbedaan Infaq dan Sedekah
Infaq dan sedekah memiliki persamaan yaitu sama-sama memberikan sesuatu apa yang kita miliki kepada orang lain yang membutuhkan, baik perorangan ataupun kepada lembaga yang bertujuan untuk kesejahteraan umat Islam.
Sedangkan perbedaan infaq dan sedekah adalah sebagai berikut:
1.    Hukum infaq adalah sebagai berikut :
a.   Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar.
b.   Infaq sunnah diantaranya, infaq kepada fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan.
Infaq bersifat khusus, yaitu hanya berupa harta benda saja. Dalam memberikan infaq, sebaiknya kita memberikan sesuatu yang terbaik. Hal ini, menjadi kunci seberapa besar keimanan kita. Allah berfirman dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 92:


 

Artinya:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

2.   Hukum Sedekah, ada 2 yaitu:
a.   hukumnya wajib, jika dimaksudkan sebagai zakat
b.   hukumnya sunnah, dan manfaatnya sangat besar.
Sedekah bersifat umum, sedekah tidak hanya berupa harta benda saja, namun bisa berupa jasa dan semua ucapan yang baik itu termasuk sedekah.
Macam Sedekah, diantaranya:
a.   Sedekah harta seperti: Santunan kepada pengemis, membantu bencana alam, dll.
b.   Sedekah sikap seperti: tersenyum, menyambut tamu dengan baik, menyingkirkan penghalang jalan,
c.   Sedekah berupa lisan seperti: berbicara sopan, mengucapkan salam, mengucapkan kalimat thoyibah.
d.   Sedekah fikiran dan sedekah tenaga.
Adalagi sedekah yang pahalanya sangat besar dan lebih kekal yaitu sedekah jariyah. Apabila yang dijariyahkan masih dimanfaatkan, selama itu pula pahalanya tetap mengalir sekalipun yang bersedekah telah meninggal dunia. Sesuai dengan sabda Rasulullah Saw.

 Artinya :
“Apabila anak Adam (manusia) telah meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak yang saleh untuk orang tuanya.” (H.R. Muslim )







Tidak ada komentar:

Posting Komentar